Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah, Allah ta’ala telah mewajibkan zakat bagi seorang yang hartanya telah mencapai batas diwajibkannya zakat (nishab) selama satu tahun (haul), bagi seorang muslim yang hartanya berlebih mencapai nishabnya maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut. Zakat adalah perkara yang sangat penting, perkara yang bisa menjadi salah satu solusi krisis yang menimpa kaum muslimin di zaman ini. Seandainya kaum muslimin yang berkewajiban menunaikan zakat menunaikannya dengan benar pada tempat-tempat yang tepat, maka niscaya kemiskinan-kemiskinan yang menimpa negeri-negeri islam akan bisa teratasi. Diantara sebab kaum muslimin “enggan” untuk menunaikan zakatnya adalah ketidaktahuan mereka akan kewajiban dan pentingnya zakat, selain itu karena ketidaktahuan apakah harta saya sudah masuk nishab atau belum?
Atas dasar itulah kami berusaha memberikan andil dalam memudahkan kaum muslimin dengan menyediakan software perhitungan zakat. Software ini merupakan dasar awal yang bisa di jadikan acuan dasar bagi perhitungan zakat anda. Fitur pada software ini masih membutuhkan pembenahan di sana sini, akan tetapi yang awal ini semoga bisa menjadi langkah untuk penyempurnaan ke arah yang lebih baik.
Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal
Langkah-langkah menghitung zakat:
1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
HARAP BACA INI DULU
Sebelum anda menggunakan dan meng-instal software berikut. Saya meminta anda untuk berjanji dalam perjanjian dibawah berikut:- Anda siap ber-tauhid dalap hidup anda dan meninggalkan segala bentuk kemusyrikan, tahayyul dan khurafat dan menentang kaum Musyrik dan sama-sama berjuang bersama kaum Al-Muwahhidun (Ahlut Tauhid) untuk membasmi kesyirikan.
- Anda siap untuk mengikuti sunnah rasul dalam hidup anda mengamalkannya dan memperjuangkannya serta meninggalkan segala bentuk bid'ah dhalalah dan menentang kaum Al-Mubtadi' (ahlul bid'ah) dan sama-sama berjuang bersama Ahlus Sunnah untuk memusnahkan kebid'atan, kefanatikan, ghuluw, dsb.
- Anda siap berjihad melawan musuh musuh Allah swt dan Rasulnya dengan bergabung dengan para Al-Mujahidin yang "lurus" untuk melawan kebathilan, maksiat, kemungkaran, dan kedzaliman.
- Anda siap mengikuti As-Shalafus Shalih dengan menhadiri halaqah, ta'lim, dan dakwah salafiy.
- Menyisihkan sebahagian rezeki anda untuk kaum fakir miskin dan orang yang terzalimi dan membutuhkannya.
Syukran katsiran...
Al-Muwahhidun Ahlus Sunnah
Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal
Langkah-langkah menghitung zakat:
- Hitung harta anda yang wajib dizakati.
- Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.
- Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.
1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 3.000.000
- Tabungan Rp 15.000.000
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 10.000.000
- Tabungan Rp 15.000.000
- Piutang Rp 5.000.000
- Download Zakka-1.0 (exe)
- Download Zakka-1.0 (zip)
Untuk melihat artikel tentang zakat bisa melihat di link berikut:
Sucikan Hartamu Dengan Zakat
Kewajiban Dan Urgensi Zakat
Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
Software developer: Penalette
Dari artikel 'Download: Software Perhitungan Zakat “Zakka 1.0 Beta” — Muslim.Or.Id'