Perbedaan HGB Dan SHM - HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th .SHM (Sertifikat Hak Milik) Hak milik hanya bisa punyai oleh WNI yaitu hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan terpenuhi oleh WNI.
Acuan Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
Acuan Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2116893-hak-guna-bangun-dan-hak/#ixzz2NaX3CZsF
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2116893-hak-guna-bangun-dan-hak/#ixzz2NaX3CZsF
Related Posts :
Asal Usul Simbol Pada Komputer1. Tombol power on/offSimbol ini asal mulanya digunakan pertama kali pada perang dunia 2 sebagai sandi untuk saklar. Garis vertikal melamban… Read More...
Manfaat Bulu Yang Ada Pada Tubuh Kita1. Pada KepalaFungsi rambut adalah untuk melindungi kulit kepala dari sengatan matahari dan hawa dingin. Sedangkan rambut yang ada di kepala… Read More...
866 Tafsir Mimpi1. Mimpi rambutnya putih : Akan cepat beruntung dalam usaha dan akan berumur panjang. 2. Mimpi rambutnya merah : Akan mempunyai perasaan hat… Read More...
Alasan Mengapa Ada Saku Kecil Pada Celana Jeans Pernah tidak terlintas kenapa celana jeans selalu ada saku kecil di bagian sebelah kanannya? Sepintas saku kecil ini tak… Read More...
Alasan Mengapa Lalat Susah Di Tepuk Selama 20 tahun meneliti biomekanika sayap lalat, Michael Dickinson dari Institut Teknologi California (Caltech) baru meme… Read More...
10 Adegan Yang Paling Sering Muncul Di Sinetron10 Adegan Yang Paling Sering Muncul Di Sinetron - Sinetron (Sinema Elektronik), begitulah banyak orang Indonesia menyebutnya. Di Amerik… Read More...
Fakta Tentang Bersin Batuk Cegukan Mendengkur Dan MenguapKegiatan Bersin, Batuk, Cegukan, Mendengkur, dan Menguap sering terjadi di luar kemauan kita. Hal ini merupakan reaksi alami dari tubuh… Read More...