Mengenal Hukum Bayi Tabung Dalam Ajaran Islam



Assalamualaikum Wr. Wb para sahabat. Dalam blog ini saya akan membahas mengenai bayi tabung yang sekarang ini menjadi buah bibir dalam kehidupan manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan berkembangnya teknologi yang ada di dunia. Zaman yang sudah mempunyai teknologi yang canggih pada semua bagian. Dan yang saat ini sedang marak yaitu menawarkan buah hati pada pasangan yang sulit untuk mendapatkanya. Dengan teknologi yang sudah mampu untuk melahirkan bayi dengan cara bayi tabung. Cara yang dilakukan yaitu dengan menjalani pembuahan benih secara cloning. 

Banyak terjadi pro dan kontra dengan munculnya terknologi terbaru ini. Dalam ajaran islam terdahulu, tidak pernah membahas bayi yang dihasilkan dari pembuahan benih secara cloning. Dalam ayat Al-Qur’an juga tidak ada satu pun ayat yang menjelaskan mengenai teknologi seperti ini. Ini menyebabkan suatu ijtihad yang dilakukan oleh umat islam. 

Semoga semua umat islam bisa menyikapi hal ini dengan bijaksana dan bukan juga tidak mendukung dengan kemajuan teknologi yang terjadi di dunia. Apabila hal ini suatu kemajuan yang memiliki banyak manfaat dan jauh dari kata mungkar serta dapat memberikan kebahagian yang sangat besar bagi pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan dengan kata lain bayi tabung dapat dilakukan.

Pengertian dari teknologi cloning yaitu rekayasa genetika yang terjadi pada reproduksi manusia secara aseseual. Pembuahan yang terjadi tanpa diawali proses pembuahan pada sel telu dan sperma. Pembuahan ini diambil dari inti sebuah sel yang bisa bertahan. Dan pada saat pengkloningan dibutuhkan sel telur atau ovum serta rahim manusia. 

Proses cloning hampir sama dengan proses bayi tabung. Proses dilakukan pembuahan sperma dan ovum terjadi diluar rahim. Setelah adanya pembelahan dan maksimal terjadi 64 pembelahan maka akan ditanam didalam rahim. Sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Lalu, proses selanjutnya seperti dengan kehamilan biasa.

Karna terlihat  dari proses kloning manusia yang tidak mengindahkan proses penciptaan Allah. Maka hokum cloning tersebut haram. Berikut pendapat para ahli mengenai hal tersebut:
Pendapat  Muhammad Thanthawi  dan Muhammad Jamil Hammud al ‘Amily menentang cloning  manusia dengan alasan upaya mereproduksi manusia tersebut merupakan pelecehan terhadap kehormatan manusia, dan ini bisa membuat kegoncangan sistem kekeluargaan  serta penghinaan dan pembatasan peran perempuan.

  1. Muhammad Ali al-Juzu (mufti Lebanon beraliran Sunni), menyatakan bahwa cloning manusia akan mengancam hilangnya sendi kehidupan keluarga, karena manusia yang lahir bisa jadi tidak mengenal ayah dan ibu atau silsilahnya, karena bisa terjadi pencampuran gen beberapa wanita, atau laki-laki yang kemudian ditanamkan pada rahim ibu yang berbeda pula. Pemutusan hubungan silaturahim sangat bisa terjadi karena memang tidak jelas hirarki silsilah keluarganya.
  2. Farid Washil (mantan Mufti Mesir) sangat menolak cloning manusia karena bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah, yakni pemeliharaan jiwa, akal, keturunan dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.

Dari pendapat yang dikemukakan para ahli dapat disimpulkan bahwa cloning saat proses bayi tabung adalah haram. Hal ini juga akan menimbulkan kerugian serta kemurkaan pada manusia. Perlu diingat pengambilan keputusan hukum dalam Islam mengambil qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat.

Diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah  dari Ibn Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa menghubungkan nasab (keturunan) kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan seluruh manusia”.

Tetapi terdapat pendapat yang memperbolehkan bayi tabung. Hal ini dikemukakan oleh Majahuddin. Apabila proses inseminasi pembuatan bayi tabung dengan sperma dan ovum yang bersumber dari suami istri yang sah. Namun jika  inseminasi buatan dan bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi Heterolog) hukumnya haram. Hal ini dikarenakan selain menimbulkan kemudharatan bagi pasangan suami istri tersebut, juga kemudharatan bagi anak. Sehingga bisa menimbulkan persepsi lain jika menggunakan proses Heterolog, karena bisa dikatakan hasilnya sebagai anak hasil zina (diqiyaskan/dipersamakan).
 
Namun, upaya bayi tabung secara Homolog dipersiapkan oleh kemajuan teknologi medis untuk membantu pasangan suami istri yang kesulitan memperoleh keturunan secara normal. 

Semoga bermanfaat.