Miris, Kasus Arisan Pelajar Kab. Limapuluh Kota


Limapuluh Kota, Padek—Ka­bar tak sedap muncul sehari jelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Belum hilang di inga­tan publik pada kasus pe­mer­­kosaan siswa MTS Mu­ham­madiyah Kubang dan SMAN 1 Guguak, kini muncul pula kabar memprihatinkan, yakni arisan seks di kalangan pelajar SMA.

Kabar itu awalnya diperoleh Padang Ekspres dari aktivis Se­rikat Petani Indonesia (SPI) Eka Kurniawan Sago Indra, semasa ia ber­kampanye sebagai ca­leg Par­tai NasDem un­tuk DPRD Sum­bar, beberapa waktu lalu.

Namun, kabar itu kini se­makin menyebar luas, se­telah pe­ngurus MUI, or­mas Islam, dan LKAAM Limapuluh Kota, meng­gelar pertemuan di kawa­san Medan Nan Bapaneh, Ta­ran­­tang, Harau, Kamis (1/5).

Dalam pertemuan yang di­ha­diri Ketua MUI Buya Safri­zon Azwar, Ketua BAZDA Haji Jayus­man, Wakil Ketua NU Su­dir­man Sair, Sekretaris IKADI Hen­dra Bakti, pengurus Mu­ham­ma­diyah Hamdi Samah, Ketua PERTI Zulkifli Dt Rajo Mang­kuto, pengurus LDS Nurak­mal, dan 7 pengurus LKAAM dipim­pin Abdul Aziz Dt Gindo Malano itu terungkap, ada 3 pelajar yang baru-baru ini tidak ikut ujian nasional (UN), karena hamil di luar nikah.

Setelah ditelusuri, ketiga pe­lajar di wilayah selatan Kabu­paten Limapuluh Kota itu ter­nyata hamil di luar nikah akibat ikut arisan seks. “Seperti layak­nya sebuah arisan, dalam arisan seks ini, mereka awalnya mem­buat komunitas sendiri. Lalu, meng­gelar pertemuan, me­nga­dakan undian dan mencabut loting,” kata Ketua Bazda Haji Jayusman, dalam pertemuan itu.

Selain kasus arisan seks, MUI Li­mapuluh Kota juga men­dapat in­­formasi sahih dari Dinas Ke­se­­ha­tan, terkait adanya 200 pe­rem­­puan yang hamil di luar ni­kah, da­lam beberapa waktu ter­ak­hir.

”Kasus arisan seks ini awal­nya terungkap dari data Dinkes soal 200 perempuan yang hamil di luar nikah,” ujar Ketua MUI Safrizon Azwar.

Dalam pertemuan tersebut, pe­­ngurus ormas Islam dan LKAAM juga membahas sejum­lah fenomena lain terkait pe­nyakit masyarakat. Termasuk, du­gaaan maraknya judi dan adanya tempat produksi tuak.

Untuk itu pula, para pe­ngu­rus Islam dan LKAAM, menge­luarkan pernyataan sikap yang ditebar lewat media massa.

Dalam pernyataan sikapnya, para pengurus ormas Islam dan LKAAM melihat, maraknya ka­sus seks bebas, kejahatan seks ter­hadap anak dan berbagai ma­cam pekat, tidak hanya meng­­aki­bat­kan rusaknya sosial mas­yarakat dan dapat mengancam kehidu­pan masyarakat. Tapi le­bih fatal, dapat menyebabkan mur­ka Allah SWT, seperti di­ungkapkan dalam Al-Quran, Surat Al-Anfal Ayat 25. “Kami, sangat prihatin terhadap kasus maksiat dan pekat di Lima­puluh Kota. Kami minta, peme­rintah daerah dan muspida atau Forum Komunikasi Pim­pinan Dae­­­rah (FKPD), mem­berikan per­hatian yang serius terhadap ber­bagai masalah maksiat dan pekat ini,” harap Buya Safrizon Azwar dan Abdul Aziz Dt Gindo Malano.

Untuk meminimalisir kasus-kasus maksiat dan amoral di Limapuluh Kota, Buya Safrizon dan Abdul Aziz Dt Gindo Mala­no, ormas Islam bersama LKAAM, mendorong  tegaknya kembali hukum moral (sanksi adat) di berbagai nagari.

”Kami juga mengimbau niniak mamak, alim ulama, c­a­diak pandai, bundo kan­duang, untuk memagari diri dan anak kemanakan kita, dari segala ma­cam bentuk maksiat atau pe­kat. Kita selamatkan kam­pung kita ini dari krisis moral yang terjadi,” ingat Buya Safrizon Azwar dan Abdul Aziz Dt Gindo Malano.