Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyebut bahwa klorin pada pembalut adalah aman itu bertentangan dengan regulasi. Hal itu dianggap tidak konsisten dan menabrak aturan yang telah dibuat sendiri Kemenkes.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penelitian YLKI terhadap pembalut justru untuk mendukung regulasi yang dibuat oleh Kemenkes, yakni Permenkes No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya, yang salah satunya adalah klorin.
"Dalam Permenkes tersebut tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi (ditelan ke mulut), tetapi berbahaya secara umum dalam penggunaan, karena klorin adalah bahan beracun dan iritatif," kata Tulus, Kamis 9 Juli 2015.
Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentunya ada batas maksimum klorin saat digunakan, sehingga bisa dinyatakan aman. Tetapi, ironisnya Kemenkes justru menyatakan aman pembalut berklorin, tanpa batas aman sedikit pun.
"Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut," ujar Tulus.
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/