Assalamu’alaikum wr. Wb
Buya saya mau bertanya, saking semangatnya orang bertadarus tidak sedikit dari mereka yang bertadarus dengan aplikasi Al-Qur’an yang ada di ponsel. Sedangkan ponsel kadang dibawa ke toilet. Bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi / toilet? nah bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi / toilet? Terima kasih atas jawabannya.
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Hukum membawa mushaf Al Quran ke dalam kamar mandi adalah makruh. Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram. Dan juga sebagai seorang muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian. Dan akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga. Dan HP atau apapun ( tidak harus mushaf ) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al quran maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi. Dan hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Quran atau nama-nama Allah. Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram. Wallahu a’lam bisshowab