Anda pernah berbelanja di minimarket atau supermarket lalu mendapat permen sebagai pengganti uang ‘receh’ kembalian? Berdasarkan undang-undang, pedagang yang melakukan praktik tersebut terancam pidana denda lima miliar rupiah.
Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya, jika ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pasal yang mungkin dapat diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen itu diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini karena unsur “menawarkan barang/menawarkan permen” di sini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual tanpa bermaksud “menawarkan”.
Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam laman Republika Online, pada artikel berjudul Penukar Uang Kembalian dengan Permen Terancam Denda Rp 5 M, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit, sebagaimana kami sarikan, berpendapat bahwa jika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, konsumen berhak menolak. Selain itu, apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Namun, jika kita telaah lebih lanjut dari undang-undang lain, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen (sebagai kembalian) bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sudaryatmo dalam laman www.nonstop-online.com pada artikel Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipenjara yang antara lain mengatakan bahwa berdasarkan UU BI, semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya (lihat Pasal 2 UU BI). Ia juga mengatakan bahwa permen itu bukan mata uang sebagaimana disebut dalam UU BI. Jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian dengan permen tersebut bisa dipidana. Konsumen yang dirugikan juga bisa melaporkan hal tersebut ke YLKI.
Serupa dengan penjelasan di atas, pada artikel Mengganti kembalian dengan permen dapat dipidanakan yang kami akses darilaman Portal Nasional Republik Indonesia, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, mengatakan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Mariyamah juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap pelanggaran dengan mengacu pada UU BI yang menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Dengan demikian, jika ditinjau dari UU BI, tindakan memberikan kembalian tidak dalam wujud mata uang rupiah, melainkan permen merupakan pelanggaran undang-undang. Penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat dipidana berdasarkan UU BI sebagaimana yang telah kami jelaskan. [Penulis: Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari Hukumonline]