BPI Usulkan Pembuatan “Pasal Penghinaan Rakyat” untuk Hentikan Tipu-Tipu Janji Manis Kampanye, Dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun?
PRIBUMINEWS – Jakarta, Rabu (5/8) – Pasal Penghinaan Presiden terus menerus mendapatkan protes keras publik. Pasalnya, rakyat menilai yang seharusnya dimunculkan dalam KUHP baru adalah Pasal Penghinaan kepada Rakyat agar dapat menjerat pemimpin ingkar janji kampanye.
Direktur eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, sebagai kepala negara sudah tentu perlu adanya perlindungan dan penghormatan. Namun, sebagai rakyat yang mempunyai kedaulatan penuh yang dijamin oleh konstitusi, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan perlindungan dan penghormatan kepada rakyat untuk menghentikan tipu-tipu atau janji-janji manis kampanye pro rakyat.
“Jika pemerintah ingin menghidupkan kembali Pasal Penghinaan terhadap Presiden, maka pemerintah harus mengusulkan juga pasal yang mengatur tentang pemimpin ingkar janji, supaya adil dan masyarakat tak terbius janji manis kampanye serta agar pemimpin mampu mempertanggungjawabkan janjinya,” tegas Panji.
Dalam Pasal Penghinaan Rakyat dapat berbunyi, “Bahwa Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi janji-janji kampanye dan pencitraan kepada rakyat Indonesia, dengan maksud agar mendapatkan simpati dan jabatan lalu mengingkari atau lebih kepada penghianatan negara dan rakyat yang memilih nya, maka demi keadilan, diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan/atau denda paling sedikit kategori IV serta pencopotan jabatan seumur hidup”.
“Regulasi tersebut harus ada untuk menjadi jawaban atas ketidakpastian dan kebobrokan pemimpin yang hanya mengakali rakyat untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja,” tutup Panji. [ABP]