KINI banyak para wanita yang melakukan sambung rambut agar dapat terlihat lebih panjang. Dengan pergi ke suatu tempat tertentu, maka keinginan untuk memanjangkan rambut akan terlaksana dengan hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato,” (HR. Bukhari no 5589).
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut)’,” (HR. Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun,” (HR. Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).
Dari Asma’ ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR. Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “mengutuk orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya dan membuat tahi lalat,” (HR. Bukhori dan Muslim) .
Maha suci Allah dengan segala rahasia manfaat dibalik semua laranganNya. [islampos]