Seluruh jamaah haji dari Indonesia sudah ditanggung asuransi. Pemerintah Indonesia akan membayarkan asuransi kepada jamaah haji, baik yang meninggal karena sakit atau menjadi korban alat berat crane yang terjungkal di Masjidil Haram.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan asuransi bagi jamaah haji asal Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.
"Baik yang meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan maupun yang meninggal karena ada santunan termasuk yang luka dan cacat fisik," kata Lukman, Rabu (16/9).
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia sudah bekerja sama dengan Mega Life untuk asuransi jamaah haji asal Indonesia. Untuk jamaah haji yang wafat karena sakit mendapat asuransi Rp 18,5 juta, sementara jemaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp 37 juta. Jamaah yang cacat tetap total atau cacat sebagian akan mendapatkan asuransi maksimal Rp 18,5 juta, tergantung tingkat kecacatannya.
Hingga Selasa (15/9), 86 jamaah haji asal Indonesia dinyatakan telah meninggal di Tanah Suci. Jumlah itu termasuk 11 orang yang meninggal karena kejatuhan crane yang terjungkal di Masjidil Haram.