Ketahui Hukum Mencabut Uban



Banyak yang dilakukan para wanita untuk megatasi rambut putih yang tumbuh. Dan kebanyakan wanita menjadi resah saat kepalanya ditumbuhi uban. Mereka akan melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi hal ini seperti menyemir dengan semir rambut, memotongnya atau bahkan mencabut rambut uban tersebut. Aktanya memang diatas usia 30 tahunan seseorang akan mengalami kerontokan sekitar 80-100 helai rambut setiap harinya.

Pertumbuhan pada rambut yang tidak cepat akan menyebabkan kebotakan pada pria dan wanita yang sudahberanjak pada usia 40 tahun. Jika mereka yng memiliki akar rambut yang kuat akan mengalami rambut yang berubah menjadi putih. Hal ini terjadi karena kemampuan memproduksi melanin ini semakin melambat. Akan tetapi uban bisa muncul juga pada usia muda, dikarenakan faktor genetis atau kelainan lainnya.

Sebenarnya hal alamiah ini dalam AlQur’an juga disebutkan, jika uban ini merupakan fase yang harus dilewati dalam kehidupan manusia yang akan melewati masa tua. Dengan uban itu pula merupakan salah satu bentuk peringatan pada manusia jika usia tidak lagi muda dan akan segera menemui Allah, hingga waktunya dipergunakan dengan baik untuk persiapan bekal di akhirat.

Hal ini terlihat jelas dalam firman Allah: “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Melihat hal ini bagaimana seharusnya wanita mengantisipasi uban yang tumbuh pada rambut mereka. Karena beberapa pendapat mengungkapkan bahwa mencabut uban merupakan perbuatan yang hukumnya makruh.

Hal ini seperti yang dikatakan An-Nawawi: “Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”

Ada pula yang mengatakan jika ada larangan mencabut uban seperti hadist dari Amru bin Su’aib, Rasulullah juga mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya: 
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ahmad II/179, 210  dan lafalnya dari Abu Dawud No. 4202)

Harus anda ketahui bahwa dengan mencabut uban akan memberikan dampak negative bagi kesehatan tubuh. Mencabut uban akan membuat folikel yang ada pada rambut rusak, seta bisa membuat infeksi pada kulit kepala.

Pencabutan uban ini juga mengakibatkan pertumbuhan rambut akan terganggu, kebiasaan ini juga pada akhirnya akan mengganggu sinyal syaraf yang memproduksi warna rambut hingga pertumbuhan dan warna rambut akan terganggu. Bisa jadi jumlah rambut akan berkurang dan uban tetap jumlahnya.

Mengenai larangan mencabut uban, ini menurut beberapa ulama memang harus dirinci, karena uban yang dilarang dicabut yakni uban yang ada diwajah yaitu meliputi: jenggot, jambang dan kumis. Hal ini sesuai dengan rincian dri Nabi SAW: 
“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.”

Namun Syaikh Al Mubarakfuri  menegaskan hal demikian itu berlaku dua sisi, yakni larangan mencabut uban itu pada jenggot dan pada uban rambut kepala.

Hanya saja untuk anda yang kesehariannya memakai jilbab, maka persoalan uban sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah besar. Hingga tidak perlu merasa risau jika terlihat ubannya di muka umum, karena Ummi tetap terlihat cantik dengan busana syar’i yang dikenakan.

Jika masih bingung hukum fikihnya mengenai uban ini marilah kita simak pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: 
“Adapun pada jenggot atau rambut pada wajah, maka hukumnya haram karena termasuk dalam “Namsh” (mencabut yang dilarang). Karena terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan meminta dicabutkan. Adapun mencabut uban pada rambut kepala maka tidak sampai pada derajat haram karena tidak termasuk Namsh.”

Semoga manfaat.

Sumber : palembanginfo.com