Imam Al-Ghazali, “Aborsi adalah Tindak Kejahatan”



KEHAMILAN adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan muda. Namun terkadang mereka dihadapkan pada kondisi dimana kehamilan tersebut membahayakan sang ibu. Namun ada juga kasus yang mana si bayi sudah diponis mengalami kelainan dan dokterpun menyarankan untuk menggugurkannya dengan alasan jika bayi itu hidup pun ia tidak akan bertahan lama.
Pada dasarnya seorang anak memiliki hak untuk hidup. Bahkan janin yang ada dalam kandungan pun berhak untuk tumbuh dan berkembang. Namun jika terjadi diagnosa dokter tentang penyakit bayi apakah boleh digugurkan?
Para fuqoha mengatakan bahwa menggugurkan kandungan atau aborsi ketika ruh telah ditiupkan pada janin, haram hukumnya. Usia janin yang telah ditiupkan ruh adalah pada usia 4 bulan. Hal ini berdasarkan hadits shahih “Sesungguhnya salah seorang kalian dikumpulkan ciptaannya dalam 40 hari berupa nuthfah (air mani/ovum), lalu menjadi alaqoh (gumpalan darah) selama 40 hari, kemudian menjadi mudghoh (segumpal daging) dalam waktu 40 hari.
Kemudian Allah mengirimkan malaikat untuk meniup ruh kepadanya dan ia diperintahkan agar menulis empat ketentuan yaitu rezeki, ajal dan amalnya, apakah akan sengsara atau bahagia…” (HR. Bukhori dan Muslim)
Diantara fuqoha ada yang mengharamkan aborsi sebelum usia 4 bulan, sebagaimana pandangan Ibnu hajar, Imam Ghazali, dan sebagainya. Sebab kehidupan janin itu sudah dimulai sejak ovum bertemu dengan sperma. Bahkan Imam Ghazali menyatakan bahwa aborsi adalah sebuah kejahatan (Jinayah Tindak Pidana)
Para fuqoha yang lainnya berpendapat bahwa aborsi sebelum janin berusia 4 bulan diperbolehkan dengan alasan syar’i seperti kehamilan tersebut membahayakan nyawa si Ibu. Dengan kata lain jika janin melebihi usia 4 bulan maka tidak dibenarkan untuk menggugurkannya. [islampos]