RAJA Salman bin Abdul Aziz memerintahkan langsung pencairan dana bantuan sebesar 1 juta riyal saudi (3,8 M) untuk setiap korban wafat dan luka parah dengan cacat permanen pada peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram (11/09/2015). Selain itu, ia pun memberikan tunjangan sebesar 500 ribu riyal saudi atau Rp 1,9 Milyar untuk setiap korban terluka.
Raja Salman mempersilahkan kepada para korban dan keluarganya untuk mengajukan tuntutan perkara atas kejadian tersebut dan menyediakan pengadilan adhoc khusus untuk itu.
Ia juga mengundang dua orang kerabat untuk setiap korban wafat dari luar Saudi untuk pergi haji pada tahun depan (1437 H) lewat jalur khusus ‘undangan raja’. Sedangkan untuk para korban luka yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, diperbolehkan untuk kembali menunaikannya tahun depan, juga lewat jalur ‘undangan raja’.
Bagi korban yang terpaksa dirawat di rumah sakit-rumah sakit Saudi dalam jangka waktu lama, Raja mengeluarkan visa besuk bagi keluarga mereka untuk menjenguknya.
Selain itu, Raja Salman juga telah menelaah laporan pansus (panitia khusus) yang ia bentuk untuk menyelidiki peristiwa jatuhnya crane.
Laporan menyebutkan penyebab teknisnya adalah ketidakmampuan crane untuk menahan tekanan badai saat besi-besi utama penyangganya dicopot karena crane sedang dalam kondisi off.
Hal itu dianggap menyalahi standar prosedur operasional. Laporan pun menilai kontraktor tidak melaksanakan standar keselamatan kerja dengan baik karena tidak berkomunikasi dengan BMG Saudi tentang kondisi cuaca yang memburuk dan tidak memasang alat pengukur kecetapan angin pada crane di lokasi proyek.
Laporan tersebut juga mengisyaratkan akan mengevaluasi kontrak proyek penyedia crane (Kansas Co.), menginspeksi semua crane yang saat ini masih digunakan dari aspek keamanan dan keselamatan kerja.
Raja Salman menindaklanjuti laporan pansus dengan memerintahkan pencekalan Insinyur sipil Bakr bin Muhammad bin Ladin, seluruh jajaran direksi Bin Ladin Co., dan semua pihak yang terkait peristiwa kelam itu untuk bepergian ke luar negeri serta melarang perusahan konstruksi terbesar di Timur Tengah itu untuk ikut tender-tender baru.
Semua sanksi untuk Bin Ladin Co. tidak akan diangkat sampai penyelidikan mendalam atas kasus ini tuntas dan konsekuensi hukum atas peristiwa itu ditetapkan.
Raja Salman pun memerintahkan Kementerian Keuangan dan dinas terkait untuk mengevaluasi semua proyek pemerintah yang tengah digarap oleh Bin Ladin Co. dan memberi mereka wewenang untuk menghentikan proyek-proyek tersebut jika tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja. [islampos]