Lia Eden Ingin Daratkan UFO Malaikat Jibril di Monas


Lia Eden Ingin Daratkan UFO Malaikat Jibril di Monas
Pimpinan sekte Kerajaan Tuhan Eden Lia Aminuddin atau Lia Eden tak cuma menebar ramalan gempa dahsyat yang bakal mengguncang Jakarta pada akhir Mei 2015. Lia juga mengabarkan tentang kedatangan kendaraan UFO (unidentified flying object) di Jakarta.

Dia mengatakan, kendaraan tersebut akan ditumpangi malaikat Jibril yang mendarat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Karena itulah, Lia Eden mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang isinya meminta izin untuk mendaratkan UFO tersebut.

"Untuk itu, kami mengharapkan perkenan Presiden Jokowi bersedia memberi izin pendaratan UFO kami. Adapun pendaratan UFO Jibril sudah pernah kami sinyalkan melalui penampakan UFO kami itu di atas Monas dan terekam oleh ponsel 2 pemuda di Monas," tulis perempuan yang sudah pernah mencicipi bui penjara lantaran tuduhan penistaan agama ini dalam surat kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Seperti yang dilansir Liputan6.com (29/5/2015).

Surat itu dikirimkan dalam sebuah boks biru berisi 7 amplop surat dan beberapa DVD yang ditujukan kepada sejumlah pihak.

Lia menuturkan, kedatangan Jibril ke Jakarta adalah untuk mengangkat para rasul Eden menuju ke kediaman barunya di luar angkasa.

"Yaitu di surga yang kedua dan itu merupakan surga utama darussalam. Namun setelah pengangkatan itu, proses kiamat pun akan semakin bergejolak nyata," ujar dia.

Menurut dia, pengangkatan para rasul Eden ke surga darussalam ini adalah yang perdana.

"Kami akan menayangkan suasana surga yang di luar angkasa tersebut dan kami akan tayangkan mendunia dengan maksud membuktikan para rasul Eden tidaklah digondol alien. Melainkan dibawa oleh malaikat Jibril."

Lia menganggap dirinya sebagai penyebar wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril. Dia juga pernah menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Isa. Sementara anaknya, Mukti Day adalah reinkarnasi Isa dan Fathun Nur Day sebagai reinkarnasi Musa.

Pada Desember 2005, Lia sempat merasakan 2 tahun bui penjara karena kasus penistaan agama. Dan pada 2009, dia divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kasus serupa.