Ragu KB Karna Takut Melanggar Ajaran Agama! Kenali Hukumnya



Membatasi untuk memiliki anak atau sering disebut dengan KB saat ini sedang marak dilakukan oleh seluruh keluarga yang ada di dunia. Permasalahan mengenai persoalan KB sebenarnya banyak dibahas oleh masyarakat luas. Tetapi tidak sedikit pula yang belum mengerti apakah hal ini diperbolehkan dalam agama islam.

Lalu apa sebenarnya dasar hukum kb?  para sahabat Nabi melakukan ‘azl (pengeluaran sperma laki-laki diluar vagina wanita) terhadap istri-istri mereka dengan tujuan agar mereka tidak hamil, dan Nabi tidak melarang itu. (Risalah fid-Dima’Ath Thibi’iyyah lin-Nisa).

Dengan demikian bagaimana sebenarnya Islam, para Ulama dan lembaga maupun Majelis Ulama Indonesia menyikapi KB dalam Islam,  Inilah rangkumannya:

Apabila KB dilakukan dalam kondisi yang darurat maka hal ini boleh dilakukan. Apabila seseorang yang memiliki penyakit seperti penyakit darah tinggi, penyakit gula, serta proses melahirkan yang tak alami dan harus melahirkan secara operasi dengan kb merupakan solusinya maka diperbolehkan.

Namun apabila menggunakan kb untuk menunda dan mencegah terjadinya kehamilan maka hukumnya haram. (Syaikh Abu  Muhammad bin Shalih bin Hasbullah).

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, ber KB dibolehkan dengan dua syarat:
  1. Wanita memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil tiap saat, atau wanita itu punya penghalang lain yang membahayakan dia jika terus menerus hamil, atau tubuhnya kurus kering.
  2. Adanya izin dari suami untuk mengkonsumsi pil ini setelah bermusyawarah juga dengan dokter terpercaya, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.

Apabila dengan alasan ingin mengatur kehamilan untuk kebaikan dan kesehatan ibu serta bayi dengan melahirkan jarak yang dekat maka menggunakan pil kb diperbolehkan atas izin suami.

Fatwa MUI sejak tahun 2009 memandang tubektomi dan vasektomi hukumnya adalah haram setelah mendengar pendapat ahli dan kajian perspektif hukum Islam membuat kesimpulan jika  tubektomi itu adalah termasuk pemandulan tetap. Dan kontrasepsi yang halal menurut Islam adalah yang hanya bertujuan mengatur jarak kelahiran bukan menutup peluang untuk regenerasi. (Asrorun Niam Sholeh)

Dan menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah: ‘’Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran agama Islam adalah sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan memiliki keturunan atau dengan cara merusak atau mengubah organisme yang bersangkutan, seperti memotong, mengangkat dan lain-lain,’”

Ulama NU dalam forum muktamar NU ke 28 di Krapyak Yogyakarta menyatakan bahwa penjarangan kehamilan melalui cara apapun tidak diperkenankan jika sampai pada tahap mematikan fungsi keturunan secara mutlak.
Begitulah kesimpulan mengenai KB. Ambillah keputusan yang baik apabila itu demi keselamatan diri sendiri dan buah hati yang ada dalam kandungan.