Inilah 2 Macam Nazar yang Harus Ditepati



NAZAR adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara’ akan tetapi sesudah dinazarkan maka menjadi wajib.
Seperti firman Allah Swt yang artinya: ” Mereka menunaikan nazarnya,”(QS. Ad-Dahr:7)
Begitupun telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa bernazar akan menaati Allah (mengerjakan perintah-perintah-Nya), hendaklah dia kerjakan,”(HR. Bukhari)
Ada dua macam nazar, yaitu:
1. Menjanjikan ibadah apabila dia mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya seorang berkata, “Kalau saya dikarunia Allah anak, saya akan puasa lima hari karena Allah,” atau “Kalau Allah menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat tengah malam enam kali karena Allah.” Maka apabila ia memperoleh anak, atau sembuh dari sakitnya, dia wajib berpuasa lima hari, atau shalat malam enam kali.
Nazar yang kedua ini-menurut sebagian ulama-wajib, dikerjakan sebagaimana hukum nazar yang pertama. Pendapat inilah yang kuat dalam mazhab Syafi’I, beralasan dengan hadis yang disebutkan diatas. Sebagian ulama berpendapat tidak sah, berarti tidak wajib ditepati.
Bernazar akan berbuat maksiat (larangan Allah Swt) maka nazarnya tidak sah, misalnya seseorang yang bernazar akan minum arak dan sebagainya.
Sabda Rasulullah SAW: “ Barangsiapa bernazar akan mengerjakan maksiat (larangan Allah), janganlah ia kerjakan maksiat itu.” (HR. Bukhari).