Inilah Hukum Menggunakan Hijab Punuk Unta




DI zaman yang serba modern ini, banyak sekali gaya-gaya yang menurut kebanyakan orang adalah gaya yang lagi ngetrend. Seperti halnya dalam penggunaan hijab. Salah satu yang lagi trend sekarang ini adalah adanya hijab punuk unta. Seperti layaknya unta, hijab punuk unta ini adalah gaya kerudung yang sengaja dibuat tonjolan di belakang kepala. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali),” (HR. Muslim dan yang lain).
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk unta,” adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya.
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya adalah tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata,” (QS. Al-Ahzab: 36)
Allah subhanahu w ta’ala juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu,” (QS. Al Hujaraat: 15).
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk unta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu,” (QS. Al-Ahzaab: 33). [islampos]