Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan. Namun begitu, sepasang suami dan istri sebaiknya paham bahwa kemesraan tidak harus diumbar di depan publik.
Berpegangan tangan atau bergandengan saja memang diperbolehkan dengan catatan tidak diperbolehkan memperlihatkan hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Misalnya berciuman dan lain sebagainya.
Para ulama sepakat menegaskan bahwa mencium istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami seperti dikutip dari konsultasi syariah mengatakan,
“Mencium wanita meskipun itu mahramnya di malam kebahagiaannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun Al-Bulqini mendiamkannya.”
Selain itu, mengumbar kemesraan didepan umum pun dapat membuat orang yang belum diberi kesempatan menikah menjadi sedih atau bahkan iri. Jadi, sebisa mungkin bijaksanalah.(dailymoslem)