Parang atau golok ini konon memiliki kesaktian terutama jika digunakan disaat-saat genting pada masa kejayaan kerajaan dan kesultanan Bima. Dijuluki La Nggunti Rante karena konon dapat memotong apa saja termasuk Baja dan Besi. Menurut Kitab BO (Kitab Kuno Kerajaan Bima) parang ini dibuat pada abad ke-14 yaitu pada masa Pemerintahan Batara Indera Bima. La Nggunti Rante merupakan Golok Pendek dengan panjang 25 cm dan lebar 10 cm.
Menurut Muslimin Hamzah dalam bukunya Ensiklopedia Bima, ada penelitian dari oleh seorang ahli dari Sri Langka bahwa kembaran parang ini hanya ada di negerinya. Ini tentunya perlu sebuah penelitian yang mendalam karena dalam catatan sejarah Bima Sri Langka atau Sailon merupakan salah satu tempat pembuangan salah seorang Sultanah dari kesultana Bima yaitu Komalasyah atau dikenal dengan Kumala Bumi Partiga yang memerintah pada tahun 1748 – 1751). Bumi Partiga adalah sultan perempuan dari kesultanan Bima yang merupakan sultan yang ke-7.
Parang Sakti ini masih ada dan tersimpan di Museum Asi Mbojo. Ini adalah kekayaan dan warisan sejarah Bima yang harus diselamatkan dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Sebab pasca wafat Sultan Muhammad Salahuddin pada tahun 1951 banyak koleksi Istana Bima yang hilang. Pada masa peralihan dari kesultanan Bima kepada Pemerintahan Swapraja Bima terjadi gelombang anti kesultanan Bima dan banyak benda-benda pusaka yang dijarah. Tidak sedikit harta pusaka ini yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijual dengan harga miliaran rupiah. Konon, La Nggunti Rante pun pernah dijual, namun kembali dengan sendirinya ke Istana Bima.
Hj. Siti Maryam, salah seorang puteri Sultan Muhammad Salahuddin menceritakan bahwa banyak kejanggalan serta misteri seputar benda pusaka ini. Sejak tahun 1951, benda-benda pusaka ini seperti barang tak bertuan. Dia menjadi bahan rebutan antara pihak Istana dengan aparat Pemerintah waktu itu. Banyak benda-benda ini dijual ke Bali, dijadikan koleksi pribadi para pejabat dan digantikan dengan imitasi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Karena benda-benda ini adalah cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang.
Perlu pemeliharaan benda-benda pusaka ini dengan manajemen yang profesional dan petugas yang terpercaya agar benda-benda ini tetap terwarisi sepanjang zaman. Generasi kini dan akan datang tentunya sangat perlu mengetahui hasil kreasi dan warisan tak ternilai dari leluhurnya. Agar mereka mengetahui bahwa tanah tumpah darahnya adalah tanah yang kaya dan penuh romantika sejarah.
Alam malingi