Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa hasil investigasinya terhadap Eyang Subur. Setelah dikaji dari keterangan sejumlah pihak terpercaya, dan penyelidikan langsung ke kediaman Subur, MUI pun menyimpulkan dua hal.
"MUI menyimpukkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam," ujar Ketua MUI KH DR Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).
Keputusan tersebut diambil atas dasar dua hal. Pertama, MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.
"Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," beber Ma'aruf lagi.
MUI juga menemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan Subur. Hal tersebut dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang menurut MUI jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan.
Selain itu MUI menangkap indikasi kuat dari dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. "Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan," lanjutnya.
Tim investigasi MUI melakukan penyelidikan sejak tanggal 8-20 April lalu. Kemudian penetapan fatwa terkait lahir dari Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013.
Sumber : http://hot.detik.com/read/2013/04/22/124203/2226833/230/fatwa-mui-eyang-subur-lakukan-penyimpangan-akidah-syariat-islam?h991102207