Apa Hukum Kloning dan Bayi Tabung dalam Islam?


Di antara Anda para pembaca tentu pernah menonton film Jurassic Park. Dalam film ini, John Hammond, pemilik Jurassic Park menampilkan sebuah narasi tentang proses penciptaan ulang dinosaurus dengan menggunakan teknologi kloning. Di dunia nyata, teknologi ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Saat ini teknologi dalam bidang kedokteran saat ini terus berkembang pesat. Kemunculan berbagai inovasi dalam bidang ini membuat berbagai permasalahan dalam bidang kesehatan mampu terpecahkan. Namun, tak jarang inovasi dalam bidang kedokteran ini memunculkan kontroversi dalam masyarakat. Kontroversi ini berkaitan dengan adanya teknologi kloning dan bayi tabung. Lalu bagaimana agama Islam memandang kedua hal ini?
Hakikat penciptaan manusia sejatinya merupakan kehendak Allah SWT. Allah menetapkan kelahiran dan kematian seseorang atas kehendak-Nya. Oleh karenanya, manusia dituntut untuk mendasarkan inovasi dalam dunia kedokteran dengan berlandas pada norma agama dan sosial yang berlaku.

Teknologi kloning merupakan rekayasa genetika  menciptakan ulang makhluk hidup secara asekseual. Proses ini berlangsung tanpa adanya pembuahan sel telur oleh sperma. sel telur akan dibuahi oleh inti sel dan proses ini dilakukan di dalam rahim.

Dalam kaidah hukum Islam, proses penciptaan makhluk hidup seperti ini merupakan perbuatan haram. Menurut Muhammad Thanthawi  dan Muhammad Jamil Hammud al ‘Amily proses kloning  manusia untuk mereproduksi dan mengkopi merupakan pelecehan terhadap kehormatan manusia. Selain itu, kloning juga akan mengacaukan sistem silsilah dalam keluarga. Hal ini disebabkan bayi yang lahir dari proses kloning tidak jelas identitas orang tuanya. Akibatnya, bayi yang lahir dari proses kloning akan terlahir yatim piatu dan berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan kehidupan sosialnya kelak di masa dewasa.

Lalu bagaimana dengan bayi tabung?Sebagaimana kita ketahui, program bayi tabung sudah populer dikenal sejak tahun 70-an. Proses bayi tabung sendiri dimafhumi oleh para ulama sebagai aktivitas yang diperbolehkan. Hal ini dikarenakan bayi tabung dilakukan di dalam rahim sang ibu dengan menggunakan sel telur dan sperma dari kedua orang tua calon bayi tersebut.
 Nah, di masa mendatang, tentu akan banyak inovasi di bidang kedokteran yang bertujuan memudahkan manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Tentu saja inovasi ini harus ditopang oleh sendi agama dan norma sosial yang berlaku.